fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) di wilayah Jawa Tengah. Adapun dua orang saksi yang dimaksud adalah Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bambang Wiweko (BW) dan Kuasa KSO Griya Bahana, Eko Budiyono (EB).
Diketahui, kedua saksi ini diperiksa terkait penelusuran pembelian aset hasil dari tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh Tersangka Yofi Oktarisza yang merupakan mantan pejabat pembuat komitment (PPK) di DJKA Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dari dua saksi tersebut hanya saksi Bambang Wiweko yang hadir. "(EB) belum ada kabar," kata Tessa kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
Sekadar informasi, sebelumnya KPK telah menggeledah, menyita, dan memasang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh sejumlah pihak terkait dengan kasus suap jalur kereta. Salah satunya yakni milik Yofi.
Terdapat aset rumah hingga obligasi milik pihak terkait ikut disita KPK. Kegiatan penyidikan itu dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan pelang yang dilakukan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
Untuk jumlah total aset yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497.
Sebelumnya, pada Kamis,13 Juni 2024 tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2022.
Baca Juga
Atas perbuatannya tersbut, Yofi terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
(Ayu)