Ekonomi . 12/08/2024, 08:25 WIB
fin.co.id – PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, kali ini giliran Pertamax yang mengalami kenaikan.
Mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, harga Pertamax di DKI Jakarta dan sejumlah provinsi lainnya meningkat dari Rp 12.950 menjadi Rp 13.700 per liter.
Kenaikan harga ini menyusul penyesuaian yang dilakukan pada 1 Agustus lalu, yang juga mencakup Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. Berikut adalah rincian harga BBM nonsubsidi terbaru:
Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang bervariasi tergantung daerah. Di Jakarta, misalnya, harga Pertamax meningkat menjadi Rp 13.700 per liter, sedangkan di Sumatera Barat mencapai Rp 14.300 per liter.
Penyesuaian harga ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengubah formula harga dasar untuk BBM umum. Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga ini diperlukan untuk mencerminkan biaya produksi dan distribusi yang terkini.
Berikut rincian harga BBM nonsubsidi Pertamina yang berlaku per 10 Agustus 2024:
Pertamina juga menyebutkan bahwa harga di wilayah tertentu seperti Free Trade Zone (FTZ) mungkin berbeda. Di Batam, misalnya, harga Pertamax adalah Rp 13.000 per liter.
Peningkatan harga BBM ini diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi dan barang, mengingat harga BBM sering kali berpengaruh langsung terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com