fin.co.id - Wanita berinisial FR (15) tahun jadi korban pencabulan kakak ipar, sehingga keluarga korban memutuskan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kakak korban, Maya (35) mengaku masih merasa kaget dan tidak percaya bahwa adiknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya.
"Perasaannya jadi percaya gak percaya, tapi emang benar. Perasaannya ya kok bisa setega itu sama adik sendiri, walaupun ipar kan istilahnya adik, kenapa tega," ungkap Maya saat ditemui, Senin 12 Agustus 2024.
Selama peristiwa pencabulan terhadap FR terjadi sebanyak 2 kali, pelaku bernama AH (27) tidak menunjukkan keanehan sehingga keluarga tidak merasa curiga.
Baca Juga
- Polisi Telusuri Akun TikTok yang Sebut Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah
- Digilas Alat Berat, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal
"Biasa aja gak aneh, makanya kita sendiri keluarga syok setelah tahu yang terjadi," jelasnya.
Atas peristiwa yang menimpa adiknya, dirinya kini mendampingi FR untuk membuat laporan dan berharap pelaku mendapat hukuman yang seberat beratnya.
"Harapan dari keluarga, pelaku dihukum yang seberat beratnya. karena sakit hati orang tua saya, gimana selama 23 hari ini nahan sakit kita ke sana kemari nyari FR," ucapnya.
Terpisah Tim kuasa hukum, Budi Kurniawan atau dikenal dengan Prabu mengatakan, pelaku kini telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Setelah kami dalami dan koordinasi Polsek direferensi ke sini, setelah itu kami buat laporan dan sudah diterima dan tadi kami sudah lakukan BAP," kata Prabu saat ditemui.
Baca Juga
- Seorang Pria di Bekasi Pukul Teman Hingga Tewas Akibat Pinjam Piring
- Camat Mesum dengan Bidan di Parkiran Rumah Sakit Rengasdengklok Bakal Disanksi Berat
Pelaku yang mencabuli FR masih berstatus keluarga dan kabarnya kini telah ditangkap oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota, usai adanya laporan.
"Korban FR mengatakan kakak ipar (pelaku), yaitu suami dari kakaknya yang nomor 3. sudah langsung diamankan oleh polisi, menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Atas peristiwa itu, Laporan keluarga FR telah terdaftar dengan Nomor: LP/8/1400/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq