News . 11/08/2024, 05:51 WIB

Saka Tatal Sumpah Pocong, MUI: Tidak Ada Dalam Ajaran Islam

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id-  Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal jalani sumpah pocong pada Jumat 9 Agustus lalu. 

Sumpah pocong dilakukan Saka Tatal untuk membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah benar dan dialaminya. Seperti disiksa polisi dan lain sebagainya. 

Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Djati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. 

Sumpah dilakukan dengan menggunakan atribut atribut pocong, kemudian dimandikan, dikafani memakai minyak wangi untuk mengingatkan kematian. Saka Tata lalu dituntun mengucapkan sumpah laknat. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan sumpah pocong dalam ajaran agama Islam tidak ada.

"Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi," kata KH Ahmad dikutip dari Antara, Minggu 11 Agustus 2024.

Biasanya, kata dia, ritual sumpah pocong itu untuk mencari kebenaran dan keadilan jika mereka bersengketa karena dizalimi maupun difitnah.

"Sumpah pocong itu hanya kearifan lokal saja yang ada di beberapa daerah di Indonesia" katanya.  

Menurut dia, selama sumpah pocong itu menggunakan kata-kata demi Allah maka sumpahnya sah.

Tetapi, ketika sumpahnya tidak menggunakan kalimat demi Allah maka itu tidak ada sumpah dalam Islam, selain kata-kata demi Allah.

Dalam Islam ada juga mubahalah yang isinya sumpah menggunakan kata-kata demi Allah, karena terdapat perselisihan di antara mereka dalam suatu perkara.

Mereka berkumpul bersama anak-anak, isteri dan keluarga sambil berdoa kepada Allah SWT agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta di antara dua orang berselisih tersebut. 

Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah. 

Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan. 

"Itu sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak, istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong.," katanya. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com