Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

fin.co.id - 11/08/2024, 19:00 WIB

Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah kabar yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Bantahan ini muncul di tengah spekulasi mengenai pengunduran diri Airlangga dari pimpinan Partai Golkar, yang dikaitkan dengan isu hukum yang sedang berkembang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi tentang penetapan tersangka terhadap Airlangga tidak benar. "Kami belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai hal tersebut. Kami tidak memiliki informasi terkait status tersangka Airlangga Hartarto," kata Harli kepada fin.coid, Minggu, 11 Agustus 2024.

Pernyataan ini menyusul rumor yang mengklaim bahwa Airlangga mundur dari kursi kepemimpinan Partai Golkar akibat terjerat kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun. Kabar tersebut semakin panas dengan spekulasi adanya perpecahan internal di partai politik tersebut.

Baca Juga

Sebelumnya, Airlangga Hartarto memang pernah diperiksa oleh Kejagung pada 24 Juli 2023. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap awal penyidikan. “Kami masih mendalami 46 jawaban dari Airlangga dan mencocokkannya dengan keterangan saksi lain. Pemeriksaan ini bagian dari upaya pengembangan kasus,” kata Kuntadi pada 26 Juli 2023.

Kejagung baru-baru ini menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis terhadap terdakwa sebelumnya.

Sementara itu, sejumlah individu telah divonis dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dan beberapa pejabat serta analis terkait.

Dengan bantahan resmi dari Kejagung, jelas bahwa Airlangga Hartarto belum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Publik dan pengamat politik kini menunggu kepastian lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. (*)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
ads
-->