fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud pada Senin 12 Agustus 2024. Kuntu sempat mangkir saat pemanggilan pada Rabu 7 Agustus 2024, pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin, depan jam 10 pagi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Tessa berharap, politisi PDIP itu hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir tanpa ada hambatan yang berarti ya. Sehingga bisa memberikan keterangan kepada penyidik," ucap Tessa.
Baca Juga
- Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Memiliki Harta Rp24 Miliar dan Utang Rp162 Juta
- Tak Lolos Capim KPK, Nurul Ghufron: Selamat kepada 20 Nama yang Lolos
Sebelumnya, KPK telah memanggil Kuntu Daud pada Rabu 7 Agustus 2024 namun yang bersangkutan tak hadir.
(Ayu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq