KPK Cecar Bendahara DPC PDIP Lamongan Soal Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim TA 2019-2022

fin.co.id - 09/08/2024, 14:38 WIB

KPK Cecar Bendahara DPC PDIP Lamongan Soal Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim TA 2019-2022

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri Ketua DPRD Jawa Timur, Fujika Senna Octavia terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim TA 2019-2022. Fujika yang juga Bendahara DPC PDIP Lamongan diperiksa sebagai saksi pada Kamis 8 Agustus 2024.

"Benar kemarin saudari F dimintai keterangan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat 9 Agustus 2024. 

Tessa mengatakan, istri Kusnadi ini didalami terkait dengan alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur ke kelompok masyarakat (pokmas). 

"Didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas," ujar Tessa. 

Sekadar diketahui, KPK telah  menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Namun, KPK masih enggan memerinci identitas mereka.

Dari 21 tersangka itu, tiga di antaranya berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

(Ayu)

Mihardi
Penulis