Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Gelar FGD Sosialisasi KUHP Baru

fin.co.id - 09/08/2024, 16:33 WIB

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Gelar FGD Sosialisasi KUHP Baru

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat 9 Agistis 2024.

fin.co.id - Jumat, 9 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” (KUHP). Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diadakan secara luring dan daring serta melibatkan seluruh Jaksa di wilayah tersebut, serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

FGD ini dibuka dengan sambutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono, mengungkapkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru ini. "Dengan sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan memegang peranan kunci dalam seluruh proses penuntutan. Hal ini menuntut kemampuan serta pemahaman yang baik dalam penerapan KUHP baru," katanya.

Jaksa Agung Republik Indonesia telah menginstruksikan agar setiap satuan kerja Kejaksaan melakukan diskusi kelompok dengan melibatkan ahli, akademisi, dan praktisi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keseragaman pemahaman di kalangan Jaksa menjelang penerapan KUHP baru yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. (*)

Sigit Nugroho
Penulis