MEGAPOLITAN . 08/08/2024, 19:09 WIB
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim khusus (Timsus) untuk menyisir warung yang menjual rokok secara eceran di kawasan pendidikan, Kamis 8 Agustus 2024.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, bahwa tim khusus ini terdiri atas personel gabungan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.
"Tim khusus itu sedang dalam proses. Tentunya nanti akan berkoordinasi dengan perangkat wilayah seperti kecamatan dan kelurahan untuk pemetaannya," katanya.
Adapun larangan tersebut, lanjut Benyamin, dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 434 ayat (1).
"Timnya sudah dalam proses, koordinatornya asisten satu, kemudian para camat nanti juga dilibatkan karena action-nya di lapangan itu untuk melibatkan perangkat-perangkat kewilayahan kami," ungkapnya.
Nantinya, tim khusus tersebut akan lebih dulu memberi imbauan agar para pedagang menaati larangan penjualan rokok secara eceran dan bukan di kawasan sekolah atau ramai anak.
Jika masih terdapat pelanggaran, Pemkot Tangsel akan melakukan langkah persuasif dengan memindahkan lokasi dagang para pelanggar.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id