fin.co.id - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, akan segera melakukan razia lokasi penjualan rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya telah mengantongi informasi wilayah mana saja yang menjual rokok ilegal.
"Jika sudah terkumpul kita akan melakukan tindakan sesuai dengan informasi yang sudah kita dapat, mungkin minggu depan kita akan operasi terhadap lokasi-lokasi yang memang sudah terkonfirmasi penjual rokok ilegal," kata Karto kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurutnya, para penjual kerap menjalankan modus dengan cara menjual isi yang tidak sesuai dengan keterangan cukai yang tertera di bungkusan.
"Menjualnya rokok ilegal itu tidak sesuai dengan cukai ,kalau di cukainya isi 15 Batang tapi ini isinya 20 lalu isi 12 bisa 20 dan itu ilegal tidak sesuai," jelasnya.
Karto mengungkapkan, rokok tanpa cukai menjadi salah satu target utama operasi jajaran Satpol PP karena berpotensi terkena pidana.
"Apalagi ada juga tanpa cukai dan Kalau ini kan memang sudah harus kena pasal pidana kalau tanpa cukai tapi ini kan tergantung juga jumlah atau besarnya yang dijual," ungkap Karto.
Baca Juga
Hingga saat ini belum ditemukan adanya pabrik rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi, namun peredarannya banyak ditemukan di berbagai warung.
"Kalau di Kota Bekasi tidak ada (Pabrik) dan di sini hanya peredaran yang penjualannya di warung-warung kecil dan bukan warung-warung besar, karena banyak peminatnya juga apalagi kondisi saat ini ekonomi yang daya beli lemah," ucapnya.
Nantinya Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan penertiban rokok ilegal dengan melibatkan unsur Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat.
Adanya operasi rokok ilegal, diharapkan dapat memberantas peredaran yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara.
Adanya operasi rokok ilegal, tentunya dapat melindungi masyarakat luas dari bahaya rokok ilegal, yang tentunya dapat merugikan masyarakat.