fin.co.id - Hakim Mangapul menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, Mangapul disebut-sebut sejumlah kalangan sebagai hakim yang super mafia di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bagaimana tidak, menjelang dirinya pensiun, dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.
Pada tanggal 24 Juli 2024, Mangapul dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara.
Enam hari kemudian yakni pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Baca Juga
- Ternyata Kampus yang Beri Gelar Raffi Ahmad Belum Punya Izin Operasional
- PDIP Punya Semangat Persahabatan, Membangun Bangsa Bersama Prabowo
Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby,” kata Jack Hartono, Direktur PT Hitakara selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Usai viral terbongkarnya kasus mafia peradilan dalam penerbitan penetapan di PN Balikpapan, kini riuh terjadi pula di PN Surabaya dalam dua perkara pidana.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, berjanji akan melibas para hakim mafia.
“Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor,” ujar Sugiyanto kepada wartawan.
Baca Juga
- YKMI Serukan Boikot Masif Produk Terafiliasi Israel: Perjuangan Belum Selesai!
- Tak Mau Buru-Buru, Jokowi Bilang Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Mestinya Diteken Prabowo
Selanjutnya, tegasnya tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atas tidak.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada tanggal 2 Agustus 2024.
“Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah selesai, dan tengah diajukan Nota Dinas Kumdis (Hukuman Disiplin) oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung” tukas Sugiyanto lagi.
Di sisi lain, meskipun Arie Siswanto, Humas PN Balikpapan beralibi, pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp, melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023 sudah sesuai prosedur, tetapi faktanya berbeda dengan hasil temuan pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung.
Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.
Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan. Karena ini bukan “Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas”. Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023.
Dari sini merebak dugaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq