fin.co.id - Kejaksaan Agung melakukaan pemeriksaan terhadap 5 lima orang saksi, terkait dengan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan atas perkiraan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kelima saksi yang bakal diperiksa Kejaksaan Agung berinisial RNDM, GAG, RSN, BEP, dam CE. Mereka memiliki jabatan yang berbeda.
RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk 2018 s.d. saat ini. Lalu GAG selaku Operation Senior Manager Juni 2023 s.d. saat ini. Berikut RSN selaku Mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021.
Selanjutnya BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development periode 2018 s.d. 2022 DAN CE selaku Reseller Emas PT Antam Tbk
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.