Viral . 06/08/2024, 16:03 WIB

Tega! Pria di Makassar Aniaya Bayi Calon Istri, Sang Anak Dilempar Hingga Disentil saat Tidur

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang pria di Makassar tega menganiaya bayo dari calon istrinya.

Pria tersebut melempar bayi calon istrinya hingga menyentilnya. Peristiwa ini menjadi viral dan tersebar di jagat maya.

Video seorang pria di Makassar yang tega menganiaya bayi tersebut beredar di @dhemit_is_back yang diunggah pada Selasa 6 Agustus 2024.

Dalam video tersebut memperlihatkan seoran pria bernama Adrian Syamsul Riyal yang sedang mengangat dan melempar bayi kekasihnya bernama Aprilia hingga si kecil menangis histeris.

Bahkan si Adrian tega melempar bayi Aprilia hinga tinggi lalu menangkapya. Tindakai lain yang menyakit bay juga terekam saat di mobil pelaku, Adrian menyentil telinga sang bayi yang sedang tertidur.

Aprilia yang terkejut setelah melihat rekaman tersebut di ponsel pelaku segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selain melaporkan pacarnya yang telah bersamanya hampir setahun, ibu bayi juga menyebarluaskan rekaman itu di media sosial.

Pihak kepolsian mengonfirmasi dan menjelaskan bahwa tindakan pelaku didsasar oleh rasa gemas yang tidak dapat dikendalikan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebenarnya cemburu dan merasa marah, yang menyebabkan dia melakukan kekerasan terhadap bayi.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak komentar dari netizen.

"Intinya kalau udah tau pacarmu adalah ibu dan anak, tapi kamu ga mampu mencintai anaknya ya cari yang lain. Semua orang berhak hidup dalam rasa aman," terang nentizen

"Terduga bebas melenggang, semoga tidak ada keselamatan siapapun, terutama dedek balita, yg terancam/dipertaruhkan. Bukan sekali dua kali, aparat tdk begitu anggap serius dugaan kekerasan dan ternyata akibatnya fatal. Video2 ini sungguh mengkawatirkan sih…," komen netizen.

"Wahhhh .... Blm jadi ayah sambung dah begitu ngerihhh,"

"Hukum Melakukan Kekerasan Terhadap Anak,"

JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com