MEGAPOLITAN . 06/08/2024, 18:27 WIB

Klarifikasi Kadispenad TNI AD Soal Terdakwa Kasus Penipuan Berseragam Kopasus di PN Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa kasus penipuan berinisial JM yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan pakaian dinas Kopasus.

Sebelumnya, poto pria berseragam kopasus menjalani sidang di PN Tangerang beredar di media sosial hingga membuat heboh publik.

Kristomei menjelaskan, pria yang ada dalam video viral tersebut bernama James Makapedua. Kata dia, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.

Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, apalagi berdinas di Kopassus Cijantung adalah tidak benar.

"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," ujar Kristomei di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.

Lanjutnya, pangkat terakhir James Makapedua saat berdinas di TNI AD adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan.

Hal itu mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Kristomei menegaskan, yang bersangkutan tak berhak mengenakan seragam dan baret Kopassus.

"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," kata dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com