fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dakwaan Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi timah. Harvey Moeis akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"HM udah dilimpahkan tadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, perkara Harvey Moeis segera memasuki meja hijau.
"Baru dia sendiri yang dilimpahkan hari ini, tersangka yang lain masih mau nyusul," ucap Harli.
Dia mengatakan, dakwaan suami dari artis Sandra Dewi itu sudah lengkap atau P21. Meski dmeikian, Harli belum bisa memastikan, kapan sidang perdana Harvey akan digelar.
"Sudah lengkap, sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar engan terdakwa Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo dan Plt Kadis dan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.
Baca Juga
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan, Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan, Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp300 triliun.
(Ani)