fin.co.id- Mahasiswa di Pekanbaru, Marisa Putri meminta maaf usai menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024).
Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tabrakan tersebut hingga menjadi viral di media sosial.
Kejadian ini berawal Marisa baru pulang dari dan dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkoba dan ia mengaku tidak sadar usai menabrak seseorang.
"Saya nggak sadar nabrak seseorang, sedang dalam pengaruh alkohol," kata Marisa saat dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (4//8).
Marisa mengaku menyesal. Dia meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan hasil tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa positif amfetamin dan metafetamin.
Baca Juga
"Pengakuannya hanya menggunakan diduga ekstasi, yang ia pakai saat bersama temannya," kata Bagus.
Ekstasi itu didapat Marisa dari temannya. Saat itu polisi tengah memburu keduanya berinisial T dan O.
"Kedua temannya yang memberikan narkoba, sekarang sudah kita kejar ke tempat tinggalnya, tapi sepertinya sudah kabur sejak dapat informasi laka lantas tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.