fin.co.id - Remaja berinisial FJP dibegal di wilayah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa 30 Juli 2024. Akibat begal ini, remaja ini kehilangan sepeda motor milik orang tuanya.
"Awalnya 30 Juli 2024 sekitar Pukul 00.10 WIB, anaknya meminta izin menggunakan motor milik Korban untuk nongkrong di belakang rumah dengan temannya, kemudian di izinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu 3 Agustus 2024.
Ade Ary mengatakan, FJP dibegal setelah dirinya pulang nongkrong. Saat kejadian, kata dia, korban diikuti oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor matik.
"Saat jalan arah pulang dipepet oleh dua orang menggunakan sepeda motor matik," katanya.
Baca Juga
- Polisi Telusuri Akun TikTok yang Sebut Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah
- Digilas Alat Berat, Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Kemudian, kata dia, pelaku menghentikan sepeda motor yang tengah dikendarai FJP. Kemudian, sambungnya, pelaku mengancam korban menyerahkan sepeda motor. Ponsel dan barang-barang milik korban ikut digasak.
Korban kemudian pulang menggunakan angkutan umum. Atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
"Korban pulang ke rumah naik angkutan umum dan sesampainya di rumah bercerita ke orangtuanya. Lalu melaporkan ke Polres Metro Bekasi," ujarnya.
Kasusnya kini ditangani polisi setempat. "Kasus sedang dalam lidik," ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar menghindari aktivitas nongkrong hingga larut malam. Para orang tua diminta untuk terus mengingatkan anak-anaknya di rumah.
Baca Juga
- Seorang Pria di Bekasi Pukul Teman Hingga Tewas Akibat Pinjam Piring
- Camat Mesum dengan Bidan di Parkiran Rumah Sakit Rengasdengklok Bakal Disanksi Berat
"Mari sama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tetap aman, nyaman, dan kondusif," imbuhnya.
(Raf)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq