KPK Geledah Rumah di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

fin.co.id - 03/08/2024, 05:26 WIB

KPK Geledah Rumah di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

fin.co id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024. Upaya paksa ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. 

"Ada kegiatan Penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI,"ungkap Tessa kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Dalam hal ini, Tessa belum membeberkan info lebih lanjut soal kegiatan tersebut, karena penggeledahan masih berlangsung. 

Baca Juga

"Namun untuk info (penggeledahan)lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,"pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Namun, Tessa belum membeberkan secara detail ketujuh tersangka tersebut. 

"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," pungkas Tessa kepada wartawan pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa KPk juga telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut. 

Baca Juga

Adapun, kata Tessa, larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. 

Dalam kasus ini, KPK itu mengatakan bahwa kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun. (Ayu/dsw). 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->