fin.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar segera memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji 2024.
Hal ini disampakan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespon langkah Pemuda Antikorupsi yang melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakilnya (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya consern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil dalam keterangan, dikutip pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Nasir meminta KPK untuk gerak cepat menindaklanjuti laporan dari Pemuda Antikorupsi tersebut karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Baca Juga
- Terungkap! Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Usia 26 Tahun dan Masih Buron!
- Gempa Bumi Sukabumi 5,3 Magnitudo Bikin Kaget Warga Sekitar
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti-nya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.
“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tuturnya.
Sebelumnya, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji pada Kamis lalu.
Baca Juga
- Penyebab Kebakaran Pabrik PT Javas Langgeng Sidoarjo Masih Dalam Penyelidikan
- Yuyun Sukawati Ngaku Diperas Oknum Jaksa di Tangerang Sebesar Rp1 Miliar
Sementara itu, anggota Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," kata Luluk beberapa waktu lalu. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq