MEGAPOLITAN . 02/08/2024, 22:36 WIB

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Petani di Teluknaga Tewas di Tangan Teman Sendiri

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Seorang petani berinisial MS (47) di wilayah Teluknaga, Tangerang, menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan temannya berinisial N (42). Pembunuhan itu terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kini N telah dibekuk polisi. Dia mengatakan, awalnya korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun garapannya dengan penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB.

Kemudian pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah itu tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu. Kemudian pelaku dicari dan diamankan," katanya kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Diterangkannya, pihak keluarga awalnya curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan penuh luka di bagian kepala dan wajah.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku disebut nekat membunuh korban karena sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman miliknya. Bahkan, kata dia, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1 Agustus 2024) Siang, sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.

Kini, pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Teluknaga. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3.

"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com