fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Keduanya yakni CEO PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert (HR) alias Romo Nitiyudo dan penceramah Andi (A).
"Untuk A dan HR penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis 1 Agustus 2024.
Kemudian, ada Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementrian ESDM RI, Cecep Mochammad (C) dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM, Luthfan Harisan Jihadi (L) turut diperiksa hari ini.
"Untuk C dan L penyidik mendalami prihal perizinan tambang di Maluku Utara," pungkas Tessa.
Setelah selesai pemeriksaan, Haji Robert tak banyak berkomentar ia mengaku ada puluhan pertanyaan yang ditanyaakan penyidik.
"Tanya dia (penyidik) bos, puluhan (pertanyaan)," pungkasnya.
Ketika ditanya apakah mengenal Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, yang telah ditahan KPK terkait kasus suap ke Abdul Gani Kasuba, dia menyebut orang itu dengan kata umpatan.
Baca Juga
"Cek dihasil, pengecekan gua di pengadilan," ujarnya.
"Nggak adalah (keterkaitannya dengan Muhaimin Syarif), udah clear. Semuanya diselesaikan," tambah dia.
Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.
"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.
Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Muhaimin di wilayah Banten, Selasa 16 Juli 2024, malam. Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar.
Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.
(Ayu)