fin.co.id - Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri diam seribu bahasa setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 1 Agustus 2024. Suami Wali Kota Semarang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi. Alwi datang memenuhi panggilan KPK bersama istrinya yang dikenal Mbak Ita.
Setelah pemeriksaan Alwi ogah menanggapi pertanyaan sejumlah awak media. Alwi memilih untuk diam seribu bahasa sambil meninggalkan wartawan yang sudah menunggunya di KPK.
Mbak Ita diperiksa terlebih dahulu pada pukul 11.56 WIB. Sedangkan Alwin ji ini suaminya diperiksa pukul 12.47 WIB.
Baca Juga
- 2 Juta Orang Akan Lewat Terminal Penumpang Pelindo Saat Nataru 2024/2025
- KPK Periksa 9 Saksi Kasus Bandung Smart City, Eks Ketua DPRD Dicecar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Alwin diperiksa dalam dua perkara pada pemeriksaan kali ini. Kedua perkara itu berada di lingkungan Pemkot Semarang.
"Betul Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024," kata Tessa kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Diketahui, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa 30 Juli 2024.
Alwin hadir dalam pemanggilan pertamanya tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.
Baca Juga
- Dalami Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa 2 Saksi dari PricewaterhouseCoopers
- Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
(Ayu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq