fin.co.id - Sengketa perdata antara BAP Law Firm (Pemohon) dan Nila Puspa Sidarta (Termohon 1) semakin terang benderang setelah pihak pengadilan arbitrase Jakarta melakukan verifikasi bukti atas perkara sengketa perdata tersebut.
"Hari ini kita verifikasi bukti, baik dari pihak.Pemohon maupun Termohon," ujar Dian Crishtina, kuasa hukum BAP Law Firm, Selasa (30/7/2024) saat ditanyai awak media usai sidang.
Dian mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang ditemui saat verifikasi tersebut dilakukan. "Ada banyak kejanggalan memang, lebih tepatnya memanipulasi bukti chat," ujar Dian.
Adanya manipulasi bukti chat itu, disampaikan Dian, misalnya yang tejadi di tahun 2022, tapi disitu terbuat tahun 2023. "Kita sudah ajukan (keberatan) ke panitera dan penitera menyampaikan nanti ajukan dalam kesimpulan biar arbiter tahu," Dian menjelaskan.
Baca Juga
- Ternyata Kampus yang Beri Gelar Raffi Ahmad Belum Punya Izin Operasional
- PDIP Punya Semangat Persahabatan, Membangun Bangsa Bersama Prabowo
Lebih jauh dari itu, dibeberkan Dian ada juga tambahan untuk pencabutan surat kuasa yang dihadirkan dari bukti Termohon, ternyata diketahui sama-sama bukti foto copy, tidak ada bentuk yang asli.
Hal ini semakin mempertegas fakta persidangan terkait sidang perkara perdata yang dimohonkan oleh BAP Law Firm tersebut
Sayangnya, Termohon 1 Nila Puspa Sidarta dengan kuasa hukumnya Warda Larosa dari WLP Law Firm tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi bukti tersebut.
Adapun yang hadir dari pihak Termohon diwakili oleh Holanda Yurist Tobing, yang memakai gaun merah maron. Saat ditanyai awak media di pelataran gedung Wahana Graha, wanita asal Batak itu menolak untuk diwawancarai. "No comment," ujarnya.
Nila Puspa Pulang Lewat Pintu Emergency
Sebelumnya, Nila Puspa Sidarta, Mantan Direktur SRA Group, yang menjadi Termohon 1 di persidangan pengadilan Jakarta lolos dari pantauan wartawan. Diduga kuat wanita jebolan Sarjana Ekonomi Universitas Atmajaya itu pergi lewat pintu sempit emergency gedung yang berada di pintu belakang gedung.
Kepastian Nila Puspa Sidarta tidak lewat pintu depan, setelah dua awak media yang menungguinya, tak menemukan sosoknya hingga 1 jam setelah persidangan usai digelar.
Baca Juga
- YKMI Serukan Boikot Masif Produk Terafiliasi Israel: Perjuangan Belum Selesai!
- Tak Mau Buru-Buru, Jokowi Bilang Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Mestinya Diteken Prabowo
"Iya, tadi ada orang lewat pintu situ," ujar seorang tamu yang tengah menunggu majikannya di ruang tunggu belakang gedung Wahana Graha, sambil menunjukan jarinya ke arah pintu darurat berukuran sempit.
Padahal, sebelumnya, Nila Puspa Sidarta dan sejumlah kuasa hukumnya dari WLP Law Firm masuk dari pintu depan. Bahkan, wartawan sempat menyapa Warda Larosa, menanyakan soal kesiapannya mengikuti jalannnya persidangan. "No, comment," tukasnya, singkat, dan berlalu menuju pintu lift.
Karena persidangannya tertutup, awak media, hanya bisa menunggui persidangan tersebut di loby luar sampai selesai, guna mendapat informasi dari kedua pihak, yakni BAP Law Firm selaku pemohon dan Nila Puspa Sidarta selaku Termohon 1.
Persoalan ini sendiri muncul lantaran jasa bantuan hukum BAP Law Firm selaku kantor jasa hukum/kuasa hukum, tidak dibayar oleh Nila Puspa Sidarta selaku klien, dalam kasus pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatann dan/atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 di PT SRA Group.
Nila Puspa Sidarta dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0030/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Januari 2022.
Selain Nila Puspa Sidarta, ada dua saksi lain yang turut diperiksa
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq