fin.co.id- Polisi menangkap influencer parenting bernama Meita Irianty sekaligus pemiliki tempat penitipan anak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat terkait kasus viral penganiayaan balita 2 tahun dan bayi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, Meita Irianty ditangkap di rumahnya pada Rabu kemarin pukul 22.00 WIB.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, " kata saat dikonfirmasi, Rabu 31 Juli 2024.
Arya mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti.
"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, " katanya.
Arya mengatakan, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan kasus kekerasan tersebut.
"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video - video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, " jelas Arya.
Baca Juga
Arya menjelaskan, pihaknya menggelar perkara kasus tersebut pada Rabu sore hingga naik ke tahap penyidikan dan melakukan penangkapan.
"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, " ucapnya.
Sebelumnya Meita Irianty pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun instagram @komisi.co, dimana akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (*)