fin.co.id- Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penyebar video asusila yang pemerannya mirip Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya kini jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu malam 31 Juli 2024.
Arya menjelaskan, dua tersangka ini punya peran masing-masing. Tersangka MRS berperan menjual video ayur mirip Audrey Davis itu ke grup telegram.
Baca Juga
- Polisi Kejar Bos Brandoville Studio yang Pergi Keluar Negeri
- Istana Sebut Kasus Kaesang Naik Jet Pribadi Seperti Ada Faktor Kebencian
Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga
- Cazbox by Metranet Dukung Sukses Pengelolaan Stunting di Kab. Boyolali
- Soal Polemik Jet Pribadi Kaesang, Alvin Lim Semprot Mahfud MD: Anda Tuh Jangan Munafik!
Sebelumnya, kasus beredar video syur mirip Audrey Davis ini viral di media sosial dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq