fin.co.id - Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang terduga penyebar video syur yang diduga mirip Audrey Davis anak artis David Naif. Bahkan, untuk mengetahui kebenarannya polisi akan memeriksa Audrey pekan depan.
"Insya Allah kita schedulkan minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Disway Group, Kamis 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, polisi meringkus dua dua pria karena diduga menyebarkan video syur yang diduga mirip Audrey anak artis David Naif. Kedua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu. Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tuturnya.
Baca Juga
"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya.
(Raf)