MEGAPOLITAN . 01/08/2024, 10:32 WIB

Pemilik Daycare di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School di Harjamukti, Kota Depok, Meita Irianty alias Tata Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita usia dia tahun oleh polisi. Tata Irianty ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup. 

"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," kata Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Dia mengatakan, Tata ditangkap di rumahnya oleh penyidiknya Rabu 31 Juli 2024 malam tadi. Kini yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.

"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin pak Kasatreskrim," ucapnya.

Arya menyebut balita berusia dua tahun berinisial MK diduga dianiaya tersangka dengan cara ditendang . 

"Kalau dari laporannya ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi saksi terkait," ujarnya.

Diterangkannya, hingga kini korban MK jika melihat MI masih teriak hingga histeris.

"Kalau orang tua taunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris," terangnya.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com