Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Meita Irianty Mengakui Perbuatannya

fin.co.id - 01/08/2024, 06:35 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Meita Irianty Mengakui Perbuatannya

fin.co.id-  Kepolisian Polresta Metro Depok menetapkan pemilik daycare atau rumah penitipan anak, Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. 

Pemilik daycare yang beralamat di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat itu, langsung ditangkap pada Rabu malam 31 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB. 

Meita Irianty selain sebagai pemilik daycare, dia juga merupakan influencer parenting yang kerap bahas kekerasan pada anak. Sayangnya, dia sendiri yang terdandung kasus kekerasan anak. 

Kasus penganiayan terhadap anak viral di media sosial. Dia nampak memukul mencubit dan menendang seorang balita. Tak hanya itu dia juga menyeret seorang bayi. Perbuatannya itu viral di media sosial melalui rekaman CCTV. 

Baca Juga

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, Meita Irianty ditangkap di rumahnya pada pukul 22.00 WIB. 

"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, " kata saat dikonfirmasi, Rabu 31 Juli 2024.

Arya mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti. 

Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara. Hingga kasus tersebut naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. 

"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, " ucapnya. 

Baca Juga

Arya mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. 

 "Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, " katanya. 

Arya mengatakan, sejauh ini baru satu korban yang melaporkan kasus kekerasan tersebut. 

"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video - video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, " jelas Arya.

Sebelumnya Meita Irianty pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. 

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->