Ekonomi . 01/08/2024, 07:30 WIB

Bea Cukai Tegaskan 26 Ribu Kontainer yang Tertahan Telah Diperiksa Sesuai Ketentuan

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah diperiksa dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Askolani, seluruh kontainer tersebut sudah melalui proses screening sesuai Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Dalam proses pemeriksaan, semua kontainer telah dinyatakan bersih dan memenuhi persyaratan sebelum diterima. Kami telah melaporkan semua informasi ini kepada Kemenperin," ungkap Askolani dalam keterangan pers pada Rabu, 31 Juli 2024.

Askolani juga menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan barang ilegal di antara kontainer-kontainer tersebut, semua barang yang tidak sesuai ketentuan telah dimusnahkan.

“Semua barang ilegal yang ditemukan telah dimusnahkan sesuai prosedur. Kontainer yang tersisa telah melalui proses asesmen yang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Namun, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, membantah bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi mengenai isi kontainer tersebut dari Bea & Cukai.

“Kami belum menerima surat penjelasan apapun dari Dirjen Bea & Cukai mengenai kontainer tersebut. Informasi yang beredar di media tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Febri dalam keterangannya.

Febri juga menyoroti perlunya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang diklaim telah dimusnahkan. Kemenperin membutuhkan rincian mengenai lokasi penemuan barang-barang ilegal serta jumlah barang yang dimusnahkan dari total 26 ribu kontainer. “Kami memerlukan salinan BAP untuk memahami lebih jelas mengenai barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan proses pemusnahannya,” tutup Febri.

Isu ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kontainer yang terhambat serta perlunya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan barang yang masuk ke Indonesia. (DSW/BIA)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com