Terungkap! WSJ Clinic Depok Hanya Miliki Izin Klinik Pratama namun Lakukan Sedot Lemak, Dinkes Buka Suara

fin.co.id - 31/07/2024, 13:40 WIB

Terungkap! WSJ Clinic Depok Hanya Miliki Izin Klinik Pratama namun Lakukan Sedot Lemak, Dinkes Buka Suara

Klinik WSJ di Jalan Ridwan Rais, Beji Timur, Beji, Kota Depok. - Sabrina-

fin.co.id - WSJ Clinic di Depok baru-baru ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa mereka hanya memiliki izin sebagai klinik pratama, namun terlibat dalam prosedur sedot lemak pada selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah klinik dengan izin praktek dasar dapat melaksanakan prosedur estetika yang kompleks seperti sedot lemak.

Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes) telah memberikan penjelasan mengenai hal ini. Kadinkes Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memverifikasi persyaratan administratif yang diajukan oleh klinik untuk mendapatkan izin operasional.

Dalam kasus WSJ Clinic, klinik tersebut menyertakan sertifikat pelatihan estetika saat mengajukan izin.

"Berkenaan dengan kewenangan klinik dalam melakukan prosedur tertentu, seperti sedot lemak, kami hanya bisa memeriksa apakah persyaratan administrasinya lengkap. Untuk informasi lebih mendalam tentang kewenangan klinik dalam melakukan tindakan medis estetika, kami menyarankan untuk menghubungi Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Estetika (Perdoski) atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," ujar Mary, dikutip fin.co.id, Rabu, 31 Juli 2024.

Mary menambahkan bahwa Dinkes tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai kewenangan klinik untuk melakukan sedot lemak. Pihaknya telah menghubungi Perdoski untuk meminta klarifikasi mengenai batasan kewenangan dokter umum dalam prosedur estetika. Menurutnya, ada beragam pendapat di kalangan dokter mengenai hal ini.

"Beberapa dokter berpendapat bahwa sedot lemak, terutama liposuction, seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis. Namun, ada juga pendapat bahwa mini liposuction bisa dilakukan oleh dokter umum yang telah memiliki sertifikasi khusus," jelas Mary.

Sebelumnya, Mary juga menyatakan bahwa WSJ Clinic memiliki izin sebagai klinik pratama, yang berarti hanya diperbolehkan melakukan tindakan medis dasar. Ini berarti klinik tersebut tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan prosedur medis yang lebih kompleks seperti sedot lemak.

Saat ini, Dinkes masih menunggu laporan resmi dari WSJ Clinic terkait tindakan medis yang dilakukan dan dampaknya, termasuk insiden yang melibatkan korban tewas.

Polisi juga menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi awal dari Dinkes, WSJ Clinic hanya diizinkan untuk melakukan tindakan medis dasar. Hal ini menyoroti pentingnya klarifikasi dan regulasi yang ketat dalam praktek medis untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap standar profesi.

Dalam menghadapi kasus semacam ini, penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan konsultasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua prosedur medis dilakukan sesuai dengan kewenangan dan standar yang berlaku. (*)

Sigit Nugroho
Penulis