Nasional . 31/07/2024, 16:17 WIB

Rachmat U Djangkar Diperiksa 6 Jam Soal Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum di KPK

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2024. Rachmat diperiksa selama enam jam terkait dengan dugaan kasus korupsi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

Kuasa Hukum P Rachmat Utama Djangkar, Arif Sulaiman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Hingga saat ini, kata dia, kliennya masih diperiksa sebagai saksi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Mbak Ita.

"Intinya kami menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Dan hari ini Pak Rachmat masih diperiksa sebagai saksi. Klien kami adalah pengusaha yang taat hukum dan beliau bekerja dengan penuh tanggung jawab," kata Arif kepada wartawan.

Padahal, menurut dia, kliennya merupakan pekerja keras. Tiak hanya itu, katanya, kliennya juga bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dan proses hukum ini harus menarik beliau. Dan di saat usia beliau tidak muda lagi dan sakit sakitan. Selama beliau bekerja sama dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Maka itu, kata dia, pihaknya sangat kaget dengan penetapan tersangka ini. Meski demikian, sambungnya, kliennya tetap harus mengedepankan para karyawannya yang tiak sdikit.

"Maka proses hukum ini pastinya mengagetkan klien kami, dan perusahaan yang harus beliau tetap teruskan," ujarnya.

Dia berharap, proses hukum ini segera selesai. Pasalnya, kata dia, klienya ingin segera fokus kembali ke perusahaan demi karyawan yang tidak sedikit memiliki tanggungan terhadap anak-anak dan keluarga.

"Kami berharap proses hukum ini tidak berlarut-larut dan tergiring kapada persoalan politik. Karena sampai hari Pak Rachmad bener-benar bisnis murni dan semua memiliki kepercayaannya dengan beliau," kata Arif.

Kepercayaan itu, kata dia, karena kliennya dikenal sebagai pengusaha yang cekatan. Bahkan, sambungnya, citra perusahaan kliennya dikenal baik.

"Karena kerja perusahaan beliau bisa dengan cepat, sesuai target, dan garansi yang panjang. Dan memiliki kualitas yang baik," pungkasnya.

Masih kata Arif, selama diperiksa selama enam jam, kliennya tetap sehat. Maka itu, dia berharap, agar kasus ini segera selesai dan kliennya tetap sehat.

"Diperiksa selama enam jam. Kami berharap demi kesehatan klien kami, semoga kasus ini tidak membuat stamina beliau melemah tambah sakit semoga itu tidak terjadi," imbuhnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com