Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara

fin.co.id - 31/07/2024, 13:16 WIB

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara

Dua selebgram wanita berinisial SM dan MJ dibekuk Satreskrim Polsek Tambun karena diduga mempromosikan judi online. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id - Polisi telah memeriksa dua selebgram wanita berinisial SM dan MJ yang diduga mempromosikan judi online. Selebgram itu ditangkap di Jakarta Selatan, keduanya menerima bayaran ratusan ribu rupiah usai mempromosikan website judi online dan kini sudah ditetapakn sebagai tersangka.

"Dari keterangan sementara Rp800.000 per postingan," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

Diungkapkannya, dalam sepekan mereka bisa dua kali mempromosikan judol. Dalam seminggu, kata dia, pelaku bisa memposting sebanyak dua kali.

"Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.

Dijelaskannya, mereka dibekuk di dua lokasi berbeda. SM ditangkap di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Diterangkannya, hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan patroli siber. Kemudian ditemukan akun Instagram keduanya yang mempromosikan judol. Pertama akun Instagram Yanikarinn_. Kemudian akunmftjnnh26_.

"Untuk upahnya itu sekali posting Rp800.000, sekali posting judi online," ujarnya.

Keduanya disangkakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Raf)

Mihardi
Penulis