MEGAPOLITAN . 31/07/2024, 18:21 WIB
fin.co.id - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21), atas penganiayaan terhadap balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kedua pasangan tersebut.
"Penganiayaan dilakukan secara intensif, makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua, pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," kata Gidion Arif kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.
Menurutnya, pelaku tidak segan menganiaya menggunakan benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal, sehingga kejiwaannya akan diperiksa.
"Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka (menunjukkan gesper, palu, penggaris besi), palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," jelasnya.
Gidion Arif menggungkapkan, kondisi RC dan adiknya MFW kini terluka parah dan salah satunya kritis, sehingga masih mendapat perawatan.
"Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan," ungkap Gidion Arif.
Pihaknya kini juga tengah melakukan trauma healing, agar kedua balita ini kedepannya dapat tumbuh dengan baik dan kembali ke lingkungan sosial.
"Kami juga melakukan langkah-langkah memberikan trauma healing, supaya anak mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik," ucapnya.
Mengenai motif sakit hati dan ekonomi menjadi penyebab penganiayaan, pihaknya masih memeriksa dan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," terangnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pasangan suami istri di Jakarta Utara dikenakan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu pasangan tersebut juga akan dikenakan pasal berlapis, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com