Nasional . 31/07/2024, 12:32 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan adanya senjata api (senpi) yang dibawa penyidik aat menggeledah rumah tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku.
"Penyidik KPK tidak pernah menggunakan senjata api atau membawa sepanjang pengetahuan saya," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, Rabu 31 Juli 2024.
Tessa mengungkapkan, dari pihak kepolisian lah yang akan mendampingi proses tersebut dalam rangka pengamanan fisik kegiatan.
"Senjata laras panjang tentunya memerlukan perlakuan dan prosedur yang khusus dan itu dimiliki oleh aparat kepolisian dan tidak di gunakan oleh penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PDIP Johannes Tobing dan Army Mulyanto kembali mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Johannes menjelaskan bahwa seharusnya penyitaan dan penggeledahan wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan.
Namun, kata Johannes tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah tidak dilampirkan hal itu. Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10," kata Johannes kepada wartawan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun, Johannes mengungkapkan bahwa tujuan kedatangannya untuk melaporkan kembali Rossa Purbo terkait pelanggaran etik yang dilakukannya.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com