MEGAPOLITAN . 31/07/2024, 17:52 WIB

Ekonomi Jadi Penyebab Suami Istri di Jakarta Utara Aniaya 2 Balita Sepupu

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Nekat aniaya 2 balita sepupu berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1), pasangan suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21), ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, kedua orang tua korban saat ini tinggal di luar kota dan sedang diminta untuk datang ke Jakarta.

"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," ungkap Gidion Arif kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

Menurutnya, kedua pasangan ini nekat melakukan penganiayaan terhadap anak sepupunya karena terdapat konflik dengan kedua orang tuanya.

"Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, kekerasan yang dilakukan ADT dan TAS terhadap RC dan adiknya MFW, terjadi sejak tanggal  21 Juli 2024.

Gidion Arif Setyawan mengatakan, MFW dan RC sudah dititipkan oleh orang tua kandungnya kepada pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

"Penganiayaan dilakukan secara intensif, makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," kata Gidion Arif.

Terkait motif sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, pihaknya memastikan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," ucapnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan, pasangan suami istri dikenakan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu kedua tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com