Viral! Penipu Umroh Rp 4 M Divonis 3 Tahun, Sempat Joget di Depan Korban

fin.co.id - 30/07/2024, 20:24 WIB

Viral! Penipu Umroh Rp 4 M Divonis 3 Tahun, Sempat Joget di Depan Korban

Viral! Penipu Umroh Rp 4 M Divonis 3 Tahun, Sempat Joget di Depan Korban

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan penipuan umrah berjoget usai divonis hanya tiga tahun penjara.

Padaha pelaku penipuan umroh sudah menipu korban mencapai 4 miliar.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @faktaindo yang dilihat pada Selasa 30 Juli 2024.

Dalam video tersebut tampak seorang berbaju putih dan mengenakan peci mengangkat tagannya yang diborgol sambil menjogetkan tangannya, seolah mengejek para korban umrah yang sudah kena tipu.

Sehingga para korban langsung berteriak dan mencoba melukai sang pelaku.

Diketahui terdakwa bernama lengkap Zyuhal Laila Nova, dirinya hanya divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah.

Terus diburu para jemaah yang marah karena merasa sudah kena tipu, Lyla diamankan petugas kejaksaan dari buruan para korban. Video pendek itu pun viral di media sosial..

Unggahan itu pun banyak mendapat komentar dari warganet. Sebagian besar warganet mengecam tindakan terdakwa yang seolah merasa tidak bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya. Sebagian yang lain menyayangkan ringannya hukuman bagi pelaku penipuan yang sudah makan banyak korban.

Di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus sendiri, amar putusan kasus penipuan ini sudah tercantum.

"Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.

Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Lyla dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.

Ari Nur Cahyo
Penulis