News . 30/07/2024, 10:15 WIB

Penjelasan BPJS Kesehatan soal RS Muhammadiyah Berhenti Terima Pasien JKN

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - RS Muhammadiyah Bandung mengumumkan berhenti menerima pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Hal ini diumumkan melalui media sosial resmi Instagram @rs_muhammadiyah_bandung pada 28 Juli 2024 lalu.

Pada unggahannya, manajemen RSMB mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan internal dan skenario pelayanan prima jangka panjang.

"Kami dengan berat hati, manajemen RSMB bersepakat dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu menghentikan kerja sama," tulis direksi pada unggahan tersebut.

Dengan demikian, layanan medis untuk pasien BPJS Kesehatan akan berhenti mulai 1 Agustus 2024.

Namun, peserta BPJS untuk prosedur hemodialisis masih bisa mendapatkan pelayanan medis hingga 31 Agustus 2024.

"Layanan kepada pasien umum dan rekanan asuransi non-BPJS Kesehatan masih tetap berjalan seperti biasa," tambahnya.

Pihaknya pun berharap proses perbaikan internal ini dapat segera kami lakukan secara komprehensif untuk memberikan layanan RSMB yang lebih baik.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah membenarkan bahwa kerja sama antara RS Muhammadiyah Bandung dan pihaknya memang telah berakhir.

"Terhitung mulai 1 Agustus 2024, dengan berat hati kami menyampaikan bahwa RS Muhammadiyah tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak dapat melayani peserta JKN," kata Rizzky ketika dikonfirmasi, 29 Juli 2024.

Menurutnya, pemutusan kerja sama ini bukan keputusan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan berlaku serta melibatkan kepentingan terkait lainnya.

"BPJS Kesehatan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan peserta JKN," tandasnya.

Dengan berhentinya kerja sama ini, pasien JKN yang mengakses layanan kesehatan di RSMB akan dirujuk ke rumah sakit lain.

"Sebagai solusinya, peserta JKN yang biasanya dirujuk ke RS Muhammadiyah, kini dapat mengakses pelayanan kesehatan di RS lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."

Hal ini, kata Rizzky, adalah komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan baik sesuai dengan haknya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com