fin.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah rumah pribadi di wilayah Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak 17-25 Juli 2024.
"Melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam pengeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah uang asing, dokumen dan barang elektronik lainnya. Dalam penyidikan, kata dia, pihaknya menyita sejumlah dokumen APBD 2023-2024.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," tuturnya.
KPK juga telah menyampaikan isyarat akan menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut. Namun, Tessa dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung.
Keduanya hanya memastikan terdapat dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta pada daftar empat nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan seorang swasta, Rahmat Djangkar.
Baca Juga
(Ayu)