Nasional . 30/07/2024, 16:16 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Keduanya dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa 30 Juli 2024.
Dia mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian Semarang. Mereka atas nama PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono; PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto; dan PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses pencairan upah pungut pada Senin 29 Juli 2024.
Para saksi tersebut ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, pegawai non ASN Bapenda Marjani Heriyanto, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group, dua nama lain yang diperiksa itu merupakan Pegawai non ASN Bapeda Marjani Heriyanto (MH) dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Safirah.
KPK juga telah lakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, seperti dokumen perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), catatan aliran dana, dan sejumlah dokumen elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang saat ini didalami oleh penyidik KPK.
KPK juga telah menyampaikan isyarat akan menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut.
Namun, Tessa dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung. Mereka hanya memastikan terdapat dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta pada daftar empat nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan seorang swasta, Rahmat Djangkar.
“Ketika kita masuk ke penyidikan, pasti kita lakukan cekal pada para tersangka” kata Asep Guntur.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com