fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap modus MAFA (20), berjualan konten pornografi anak. Tersangka bahkan menawari paket bulanan kepada pelanggannya lewat Telegram.
"Untuk konten dengan nama file Silbee, Nanachan, dan lain-lain merupakan judul foto dan video dari paket bulanan yang ditawarkan oleh tersangka kepada calon pembelinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Paketan itu, kata dia, sudah berjalan sejak Maret 2024. Kemudian, sambungnya, judul video terlarang itu diupdate.
"Paket bulanan tersebut, merupakan paket dari bulan Maret 2024 yang kemudian akan di update dengan judul lain di bulan berikutnya," lanjutnya.
Baca Juga
- Simak! Berikut Aturan Tes PPPK yang Perlu Diketahui oleh Honorer di Kabupaten Tangerang
- Diawasi Ketat, Seleksi PPPK Khusus Non-ASN di Kabupaten Tangerang Diikuti 6.713 Peserta
Setelah membayar, kata dia, pembeli dimasukan ke grup yang berisikan konten video porno. Pembayaran ditransfer ke rekening pelaku.
"Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses ke group CONTENT MARET 2024, dimana pembeli bisa mendownload seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut," ucapnya.
Untuk nama grup yang dipakai bernama Deflamingo Collection. "Untuk nama group yang digunakan oleh tersangka dalam menawarkan paket bulanan dimaksud adalah Deflamingo Collection," tambahnya.
Dalam grup itu, total ribuan video dan puluhan foto porno yang telah diunggahnya. "Total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus pemuda berinisial MAFA (20). MAFA dibekuk karena menjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'.
Baca Juga
- Puluhan Mesin Judi Elektronik Disita Polisi
- Modus Tiga Polisi Gadungan yang Sudah Puluhan Kali Beraksi: Tuduh Korban Terlibat Narkoba
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kemudian, pihaknya menemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan, dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi. Di mana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," katanya kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
(Raf)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq