fin.co.id - Pihak UPTD 4 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengaku sudah sering mendatangi lokasi TPS ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.
Meski sudah berkali-kali diperingatkan namun lokasi tersebut masih saja dijadikan tempat pembuangan sampah oleh pihak swasta yang diduga sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola.
"Tadi kita ke lokasi karena ada info pembakaran yah kita juga koordinasi dengan pos damkar. Setahu saya itu (lahan) atas nama swasta," kata Kepala UPTD 4 Eksandri Satrio, Senin 29 Juli 2024.
Ia menyebutkan sampah di TPS ilegal tersebut didominasi oleh jenis sampah rumah tangga. Meski begitu, dirinya tidak mengetahui asal muasal lahan kosong tersebut bisa dijadikan sebagai TPS ilegal, termasuk siapa yang telah membakar sampahnya.
Namun, dari hasil tinjaunnya bersama pihak Kecamatan Tigaraksa pagi tadi (29/7/2024), pihaknya sudah meminta tim damkar dari Pos Tigaraksa untuk memadamkan api pada timbunan sampah tersebut.
"Sampahnya campur sih tadi yah sampah rumah tangga, sampah organik. Tapi tadi pa camat juga sudah koordinasi dengan BPBD kita minimalisir dulu dengan pemadaman minimal nggak ada asap," tuturnya.
Dia pun akan menyerahkan persoalan TPS ilegal yang kini meresahkan masyarakat tersebut ke pihak dinas dalam hal ini DLHK Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
Sebab menurutnya, kewenangan UPTD 4 yang membawahi 4 kecamatan itu sebatas pada pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
"Kita menyerahkan ke level dinas karena kaitannya dengan kawasan puspem seharusnya ada di dinas bukan berarti kami ingin melempar atau menyalahkan, karena kami juga keterbatasan armada," kata dia.