News . 29/07/2024, 21:02 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi yang merupakan Staf Legal BCA.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," terang Harli lewat keterangan resminya, Senin 29 Juli 2024.
Harli melanjutkan, pemeriksaan Staf Legal BCA terkait penyidikan dugaan TPPU korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com