fin.co.id - Sebanyak 2 selebgram wanita berinisial SM dan MJ ditangkap anggota Polsek Tambun, karena mempromosikan situs judi online.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, kedua selebgram wanita tersebut mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadi masing-masing.
Kanit Polsek Tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara mengatakan, kedua selebgram wanita ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
"Berdasarkan informasi, pelaku tinggal di Jakarta Selatan, kami dan tim lalu langsung ke lokasi dan menangkap pelaku," kata Putu Agum Guntara, Senin 29 Juli 2024.
Tidak hanya aktif mempromosikan situs judi online, kedua selebgram wanita ini diketahui juga berprofesi sebagai terapis spa di salah satu tempat.
"Dalam aktivitas sehari-harinya, pelaku melakukan endorse produk termasuk judi online. Pekerjaan pelaku yang kami amankan ini adalah terapis spa," jelasnya.
Putu Agum Guntara mengungkapkan, setiap Minggu kedua selebgram wanita mendapat bayaran sebesar Rp 800.000 untuk setiap promosinya.
Baca Juga
"Salah satu yang kami tangkap memiliki kurang lebih 68.000 pengikut dan berusia sekitar 20 tahun dengan inisial SM," ucapnya.
Uang itu mereka dapatkan dari pihak pengiklan judi online, yang langsung memberikan tawaran tarif dan telah disepakati untuk melakukan promosi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku selama ini tidak mempunyai target dalam mempromosikan judi online di akun instagramnya.
"Promosi tanpa target. Awalnya, saya tidak tahu tentang aktivitas ini karena memang untuk kebutuhan harian," pengkauan selebram SM.
Dirinya menjelaskan bahwa penghasilan jadi promotor judi online nekat dilakukan, karena untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari hari.
Keduanya kini dibawa ke Polsek Tambun Bekasi dan terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 10 miliar.