fin.co.id - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto (AW) ke Polda Metro Jayaterkait akses data ilegal. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
"Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," katanya di Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
Irfan mengatakan, laporan ini bermula ketika AW mengambil paksa laptop milik Tiko pada awal tahun 2022.
Diketahui, laptop tersebut berisi data perusahaan, foto, dan lagu-lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersial sebagai DJ. Manta istri diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu tersebut tanpa seizin Tiko.
Oleh karena itu, Tiko merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini. Laporan diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," jelasnya.
"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," tambah Irfan.
Baca Juga
Selain itu, Tiko juga mengajukan permintaan kepada polisi untuk memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dituduhkan padanya.
Namun, laporan Tiko itu kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Maka itu, ke depan pengusutan kasus in akan dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, hari ini.
Perlu diketahui, Tiko dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, AW. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Bintoro, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata Bintoro, Selasa 4 Juni 2024.
(Faj)