KPU Tangerang Ingatkan Semua Pihak yang Terlibat di Pilkada Paham Aturan!

fin.co.id - 29/07/2024, 18:59 WIB

KPU Tangerang Ingatkan Semua Pihak yang Terlibat di Pilkada Paham Aturan!

Sosialisasi pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Tangerang - Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2024 untuk paham aturan.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, saat menyosialisasikan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024 di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Tangerang, Senin 29 Juli 2024.

"Semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Umar tidak ada pihak yang mengusulkan bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 tetapi tidak memenuhi syarat baik secara umur, pendidikan dan sebagainya.

"Sosialisasi ini selain untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pencalonan Kepala daerah tahun 2024 juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Umar menjelaskan, ada dua jalur pendaftaran pada pencalonan kepala daerah diantaranya pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik kemudian jalur perseorangan atau independen.

"Untuk calon Independen Bupati Tangerang dibutuhkan minimal 152.999 dukungan yang telah diverifikasi faktual, sedangkan jalur partai politik dibutuhkan dukungan minimal 20 persen atau 11 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

Sebagai informasi pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Tangerang dibuka selama tiga hari terhitung mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Rikhi Ferdian
Penulis