News . 29/07/2024, 21:53 WIB

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula di Dumai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Riau. 

Adapun barang bukti gula yang disita sebanyak 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel. 

"Hal ini dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," beber Harli, Senin 29 Juli 2024.

Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com