fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi.
Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 2020 s/d Awal September 2020.
Kemudian, saksi kedua berinisial NP selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 01 September 2021 s/d 31 Mei 2021.
"Terakhir inisial JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR.