Viral . 28/07/2024, 18:57 WIB

Video! Polisi Hukum Pengendara Motor yang Pakai Lampu Kelap-kelip: Rasain Sendiri

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang polisi yang sedang menghukum pengendara motor yang pakai lampu kelap-kelip.

Bukan hanya perkara lampu kedap-kedip, polisi memberikan hukuman epada pengendara motor yang tidak pakai plat nomor dan melawan arah.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun X @Heraloebss pada Sabtu 28 Juli 2024.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang polisi yang menghukum pengendara motor.

Pengendara motor dipaksa jongkok lalu menghadap lampu motor miliknya yang kedap-kedip.

"Lampu kedap kedip kaya gini lawan arus lagi. Gak pakai pelat nomor gamau pakai spion," ucap polisi.

"Sekarang rasain sendiri, gimana rasanya," ujarnya.

Polisi tersebut menanyakan alasan pengendara motor tersebut menggunakan lampu kelap-kelip.

"motor kawan, biar keliatan," ucap pengen dara motor.

"Giliran begini ngaku motor kawan," balas polisi.

Hukum Pakai Motor Kelap Kelip

Lampu rem kelap-kelip seakan menjadi tren baru yang dianut sejumlah pemilik kendaraan. Padahal, pemasangan lampu seperti itu jelas dilarang dalam undang-undang.

Larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip diatur dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut, cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika melanggar, sanksinya sudah jelas. Ketetapannya ada di Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.

Pemilik kendaraan bisa dijerat aturan tersebut karena kendaraannya dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jadi jangan heran kalau diberhentikan polisi karena memasang lampu kelap kelip.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com