fin.co.id - Suami Artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana meminta bagian pengawas penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ikut memantau proses penyidikan penggelapan Rp6,5 miliar. Diketahui, Tiko bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum memohon agar gelar perkara dilakukan di pengawas penyidikan.
"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini, ini i adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu 27 Juli 2024.
Menurutnya, dalam gelar perkara pihaknya diberi kesempatan adu pandangan soal hal yang dipermasalahkan. Kemudian, kata dia bukti-bukti kasus ini.
"Silakan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti. Kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat polda itu udah tepat ya," tuturnya.
Gelar perkara disebut sebagai bentuk transparansi lantaran proses penyidikan harus akurat. Maka itu, kata dia, Tiko meminta pengawas penyidikan memantau proses saat gelar perkara dilakukan.
"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," paparnya.
Sebelumnya, sejauh ini telah ada tiga saksi yang diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan Rp6,9 miliar dengan terlapor Tiko Aryawardhana. "Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ dan TS," terangnya.
Baca Juga
Salah satu saksi di antaranya merupakan pihak auditor eksternal. "Saudara TS selaku auditor eksternal," tuturnya.
(Raf)