MEGAPOLITAN . 26/07/2024, 19:28 WIB
fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) India. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan pada Jumat 26 Juli 2024.
"Kami sedang menangani perkara itu dari Unit IV Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kemudian kita juga junctokan kepada Undang-Undang tindak pidana money laundry," katanya.
Dia menuturkan, awalnya kasus ini dilaporkan pada tahun lalu oleh korban berinisial GRN. Korban dan tersangka, kata dia, merupakan WNA India yang berada di Indonesia.
"Jadi kami ceritakan kronologis perkaranya berdasarkan laporan polisi yang kita terima pada akhir tahun 2023 yang lalu, bahwa di mana ada salah satu korban berinisial GRN melalui kuasa hukumnya yang telah melaporkan perkara kepada Unit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan untuk kronologisnya dapat kami sampaikan bahwa si tersangka dan korban ini merupakan WNA India," terangnya.
Kemudian, kata dia, tersangka berinisial VVS menawarkan pada korban untuk investasi emas. Dalam investasi ini, kata dia, korban akan mendapatkan keuntungan hingga akhirnya GRN percaya.
"Kemudian setelah karena mungkin sama-sama di Indonesia setelah kenal sekian lama si tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas. Kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini sih korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang sudah disiapkan oleh sih korban," terangnya.
Diungkapkannya, pelaku menjanjikan modal korban akan baik dalam waktu satu tahun pasca investasi. Dengan iming-iming begitu, kata dia, korban mau dan melakukan investasi tersebut.
"Sih korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya, yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang telah disiapkan si korban dan kemudian nanti setelah jangka waktu satu tahun nanti modal awal si korban ini akan dikembalikan. Sehingga dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerja sama di bidang trading ini," bebernya.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menjalankan kerja sama ini. Akhirnya, kata dia, korban memberikan uangnya kepada pelaku VVS.
"Dapat kami sampaikan bahwa perjanjian yang mereka lakukan dalam kerja sama ini dibagi jadi 3 klaster perjanjian. Klaster perjanjian pertama itu dilaksanakan pada april 2021. Di mana sih korban telah menyerahkan uang sebanyak 50 USD kepada sih tersangka yang mana dengan tujuan seperti yang sudah kami sampaikan tadi," terangnya.
"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 USD kepada si korban. Kemudian masuk bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi. Tapi masih ada kepercayaan karena pelapor ataupun korban ini melihat dia sudah sempet mendapatkan uang di 8 bulan pertama ini kemudian muncul klaster 2 perjanjiannya," lanjutnya.
Kemudian pada klaster kedua, pelaku kembali menawarkan korban hal sama dengan untung yang lebih besar.
"Di klaster dua ini sih tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini kemudian dengan pembagian yang lebih besar, yaitu 50 persen-50 persen," tuturnya.
Korban akhirnya kembali memberi uang pada pelaku dengan nominal lebih besar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com